Kata "akhlaq" sudah tidak asing lagi terdengar setiap saat. Secara umum, yang kita dengar sehari-hari di masyarakat, kata akhlaq mengacu kepada tindakan-tindakan yang bernilai, berharga, bermanfaat, bermoral, beretiket, dan segala tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan-perbuatan yang "baik".
Apakah seorang ibu yang bangun di tengah malam karena mendengar rintihan bayinya yang masih mungil kemu-dian menetekkannya merupakan tindakan akhlaqi?
Tanpa ragu-ragu, hampir setiap orang membenarkannya.
Apakah seorang ayah yang bekerja keras seharian tanpa mengenal siang ataupun malam, panas ataupun hujan, untuk mencari sesuap nasi bagi istri dan anak-anaknya merupakan tindakan akhlaqi?
Tanpa ragu-ragu, hampir semua orang meng-ya-kannya.
Dan apakah shalat lima waktu dan ibadah-ibadah wajib lainnya yang dikerjakan oleh orang-orang muslim, di saat sehat ataupun sakit, di saat tinggal di rumah ataupun sedang dalam perjalanan, dalam keadaan segar-bugar ataupun lelah, merupakan tindakan-tindakan akhlaqi?
Terhadap pertanyaan ini pun semua orang mengamininya.
Apakah jawaban kebanyakan orang itu benar ditinjau dari sudut Ilmu Akhlaq?
Nah, nanti dulu!
Ilmu Akhlaq membedakan perbuatan-perbuatan akhlaqi dengan perbuatan-perbuatan alami.
Adalah 'Alamah Murtadha Muthahhari yang membahas persoalan ini secara panjang-lebar dalam kitabnya FALSAFAH AKHLAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar